Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan adanya sejumlah remisi untuk narapidana kasus rasuah. Lembaga Antikorupsi menilai remisi merupakan hak narapidana.
"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Ali mengatakan KPK bukan instansi yang memberikan remisi ke narapidana kasus korupsi. Namun, dia meyakini pemberian remisi kepada koruptor dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya," ujar Ali.
Baca: Gebyar Diskon, 214 Koruptor Dapat Remisi 1 hingga 6 Bulan
KPK lebih memilih fokus menangani pengembalian aset perkara usai terpidana kasus korupsi dieksekusi ke penjara. Lembaga Antikorupsi ingin memastikan kerugian negara atas tindakan rasuah bisa kembali dengan cara penagihan maupun perampasan harta benda terpidana.
"Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," tutur Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tidak mempermasalahkan adanya sejumlah
remisi untuk narapidana kasus rasuah. Lembaga Antikorupsi menilai remisi merupakan hak narapidana.
"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Ali mengatakan KPK bukan instansi yang memberikan remisi ke narapidana kasus korupsi. Namun, dia meyakini pemberian remisi kepada
koruptor dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya," ujar Ali.
Baca: Gebyar Diskon, 214 Koruptor Dapat Remisi 1 hingga 6 Bulan
KPK lebih memilih fokus menangani pengembalian aset perkara usai terpidana kasus korupsi dieksekusi ke penjara. Lembaga Antikorupsi ingin memastikan kerugian negara atas tindakan rasuah bisa kembali dengan cara penagihan maupun perampasan harta benda terpidana.
"Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi
asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)