Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bakal diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Pemeriksaan dilakukan hari ini.
"Pukul 15.00 WIB, Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Oktober 2021.
Medcom.id telah mengklarifikasi agenda pemeriksaan ini ke pihak Bareskrim Polri. Namun, belum ada respons hingga berita ini dibuat.
Kepala Staf Presiden Moeldoko/Medcom.id/Theofilius Ifan Sucipto.
Kedua peneliti ICW yang menjadi terlapor ialah Egi Primayoga dan Miftahul Huda. Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW itu atas dua hal.
Baca: Laporan Moeldoko Terhadap ICW Soal Tudingan Renten Ivermectin Dipelajari
Pertama, atas pernyataan Egi dan Miftah yang disebut menuding Moeldoko melakukan perburuan rente. Artinya, mencari untung dengan cara yang tidak sah melawan hukum atas peredaran obat Ivermectin.
Kedua, dugaan menuding Moeldoko selaku Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) melakukan kerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam melakukan ekspor beras. Dua pernyaaan itu dinilai tidak benar dan mencemarkan nama baik Moeldoko.
Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW itu ke Bareskrim Polri pada 10 September 2021. Laporan Moeldoko diterima dengan Nomor: LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Egi dan Miftah dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Moeldoko bakal diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Pemeriksaan dilakukan hari ini.
"Pukul 15.00 WIB, Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes
Polri," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Oktober 2021.
Medcom.id telah mengklarifikasi agenda pemeriksaan ini ke pihak Bareskrim Polri. Namun, belum ada respons hingga berita ini dibuat.
Kepala Staf Presiden Moeldoko/Medcom.id/Theofilius Ifan Sucipto.
Kedua peneliti ICW yang menjadi terlapor ialah Egi Primayoga dan Miftahul Huda. Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW itu atas dua hal.
Baca:
Laporan Moeldoko Terhadap ICW Soal Tudingan Renten Ivermectin Dipelajari
Pertama, atas pernyataan Egi dan Miftah yang disebut menuding Moeldoko melakukan perburuan rente. Artinya, mencari untung dengan cara yang tidak sah melawan hukum atas peredaran obat
Ivermectin.
Kedua, dugaan menuding Moeldoko selaku Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) melakukan kerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam melakukan ekspor beras. Dua pernyaaan itu dinilai tidak benar dan mencemarkan nama baik Moeldoko.
Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW itu ke Bareskrim Polri pada 10 September 2021. Laporan Moeldoko diterima dengan Nomor: LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Egi dan Miftah dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)