Jakarta: Polisi tengah mempelajari laporan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftahul Huda. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Ya masih ditangani penyidik, dipelajari dulu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 September 2021.
Rusdi mengatakan setelah selesai, penyidik akan melakukan penyelidikan. Proses pertama dalam penyelidikan ialah meminta keterangan pelapor, yakni Moeldoko.
Namun, Rusdi belum memastikan waktu pemeriksaan terhadap Moeldoko. Jadwal pemeriksaan diatur penyidik.
"Saat ini proses sedang berjalan," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: ICW Bantah Tuding Moeldoko Renten Ivermectin dan Ekspor Beras
Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW itu atas dua hal. Pertama, pernyataan Egi dan Miftah yang disebut menuding Moeldoko melakukan perburuan renten. Moeldoko dianggap mencari untung dengan cara tidak sah dan melawan hukum atas peredaran Ivermectin.
Kedua, menuding Moeldoko selaku Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bekerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam ekspor beras. Dua pernyaaan itu dinilai tidak benar dan mencemarkan nama baik Moeldoko.
Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim Polri. Laporan Moeldoko diterima dengan Nomor : LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 September 2021. Egi dan Miftah dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Jakarta: Polisi tengah mempelajari laporan Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Moeldoko terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftahul Huda. Keduanya dilaporkan atas dugaan
pencemaran nama baik.
"Ya masih ditangani penyidik, dipelajari dulu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 September 2021.
Rusdi mengatakan setelah selesai, penyidik akan melakukan penyelidikan. Proses pertama dalam penyelidikan ialah meminta keterangan pelapor, yakni Moeldoko.
Namun, Rusdi belum memastikan waktu pemeriksaan terhadap Moeldoko. Jadwal pemeriksaan diatur penyidik.
"Saat ini proses sedang berjalan," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca:
ICW Bantah Tuding Moeldoko Renten Ivermectin dan Ekspor Beras
Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW itu atas dua hal. Pertama, pernyataan Egi dan Miftah yang disebut menuding Moeldoko melakukan perburuan renten. Moeldoko dianggap mencari untung dengan cara tidak sah dan melawan hukum atas peredaran
Ivermectin.
Kedua, menuding Moeldoko selaku Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bekerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam ekspor beras. Dua pernyaaan itu dinilai tidak benar dan mencemarkan nama baik Moeldoko.
Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim Polri. Laporan Moeldoko diterima dengan Nomor : LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 September 2021. Egi dan Miftah dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)