Jakarta: Sebanyak dua tersangka unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut Muhammad Rizieq Shihab, FR dan MYO, belum ditahan. Ada sejumlah pertimbangan kedua anggota polisi yang dinas di Polda Metro Jaya itu belum ditahan.
"Pertimbangan itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya lagi. Atas pertimbangan-pertimbangan itu maka tidak dilakukan penahanan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 19 Juni 2021.
Ramadhan menegaskan penahanan terhadap tersangka tidak wajib. Penyidik akan menahan tersangka apabila hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Nah, dia (FR dan MYO) kan kooperatif. Jadi, tidak ditahan," ujar Ramadhan.
FR dan MYO juga masih berstatus sebagai anggota polisi. Keduanya masih memiliki kewajiban datang ke Polda Metro Jaya.
"Cuma, saya tidak tahu dia di kantor sebagai apa, apakah wajib lapor atau apa. Tetapi ya mereka masih anggota Polri," ungkap Ramadhan.
Ramadhan belum dapat memastikan keduanya dipecat usai persidangan. Status mereka ditentukan setelah vonis hakim.
(Baca: Polri Beri Pendampingan Hukum Terhadap Tersangka Unlawful Killing)
"Kita tunggu saja keputusannya bagaimana, tentunya ada pertimbangan dong kalau dia mendapat keputusan vonis. Nanti akan kita lihat putusannya," ujar Ramadhan.
Berkas perkara kedua tersangka masih diteliti jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP (tentang Pembunuhan) juncto Pasal 56 KUHP tentang (Membantu Perbuatan Jahat). Anggota Polda Metro Jaya itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini diambil di dalam mobil saat pengikut Rizieq dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawful killing.
Jakarta: Sebanyak dua tersangka
unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut Muhammad
Rizieq Shihab, FR dan MYO, belum ditahan. Ada sejumlah pertimbangan kedua anggota polisi yang dinas di Polda Metro Jaya itu belum ditahan.
"Pertimbangan itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya lagi. Atas pertimbangan-pertimbangan itu maka tidak dilakukan penahanan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 19 Juni 2021.
Ramadhan menegaskan penahanan terhadap tersangka tidak wajib. Penyidik akan menahan tersangka apabila hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Nah, dia (FR dan MYO) kan kooperatif. Jadi, tidak ditahan," ujar Ramadhan.
FR dan MYO juga masih berstatus sebagai anggota polisi. Keduanya masih memiliki kewajiban datang ke Polda Metro Jaya.
"Cuma, saya tidak tahu dia di kantor sebagai apa, apakah wajib lapor atau apa. Tetapi ya mereka masih anggota Polri," ungkap Ramadhan.
Ramadhan belum dapat memastikan keduanya dipecat usai persidangan. Status mereka ditentukan setelah vonis hakim.
(Baca:
Polri Beri Pendampingan Hukum Terhadap Tersangka Unlawful Killing)
"Kita tunggu saja keputusannya bagaimana, tentunya ada pertimbangan dong kalau dia mendapat keputusan vonis. Nanti akan kita lihat putusannya," ujar Ramadhan.
Berkas perkara kedua tersangka masih diteliti jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP (tentang Pembunuhan) juncto Pasal 56 KUHP tentang (Membantu Perbuatan Jahat). Anggota Polda Metro Jaya itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar Front Pembela Islam (
FPI). Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini diambil di dalam mobil saat pengikut Rizieq dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan
Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawful killing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)