Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Theofius Ifan Sucipto
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Theofius Ifan Sucipto

Polri Beri Pendampingan Hukum Terhadap Tersangka Unlawful Killing

Siti Yona Hukmana • 01 Mei 2021 04:39
Jakarta: Polri memberikan pendampingan hukum terhadap FR dan MYO, dua tersangka unlawful killing atau penembakan di luar hukum empat pengikut Muhammad Rizieq Shihab. Keduanya merupakan anggota Polda Metro Jaya.
 
Pengacara dua tersangka disiapkan melalui divisi hukum Polri. "Tentunya itu ada (pendampingan hukum)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 April 2021.
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas lengkap atau dikembalikan untuk perbaikan.

"Ketika ada perbaikan, penyidik akan melengkapi," ujar Ramadhan.
 
Apabila dinyatakan lengkap atau P21, kata dia, penyidik akan melakukan tahap II. "Penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Ramadhan.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP. Kedua anggota itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
 
Baca: Kejagung Teliti Berkas Tahap I Perkara Unlawful Killing
 
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
 
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
 
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
 
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi unlawful killing.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan