Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meneliti berkas perkara dugaan pembunuhan empat eks anggota Laskar Pembela Islam (LPI) atau unlawful killing. Ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni FR dan MYO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan perkara akan diteliti jaksa peneliti yang ditunjuk. Dalam waktu tujuh hari, jaksa peneliti akan menentukan berkas perkara lengkap atau belum secara formal maupun materiel (P.18).
"Dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," ujar Leonard di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Baca: Ditangkap Terkait Terorisme, Munarman Digelandang ke Polda Metro
Sebelumnya, polisi menindak tegas dan terukur terhadap empat pengikut Muhammad Rizieq Shihab. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat membawa empat pengikut Rizieq itu menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawful killing.
Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan unlawful killing. Kemudian, ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP. Namun, saat proses penyidikan berlangsung, salah satu tersangka, EPZ meninggal karena kecelakaan tunggal. Perkara yang menjerat EPZ dihentikan. Sedangkan, dua tersangka lainnya tetap menjalani proses hukum.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) akan meneliti berkas perkara dugaan pembunuhan empat eks anggota Laskar Pembela Islam (LPI) atau
unlawful killing. Ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni FR dan MYO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan perkara akan diteliti jaksa peneliti yang ditunjuk. Dalam waktu tujuh hari, jaksa peneliti akan menentukan berkas perkara lengkap atau belum secara formal maupun materiel (P.18).
"Dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," ujar Leonard di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Baca: Ditangkap Terkait Terorisme, Munarman Digelandang ke Polda Metro
Sebelumnya, polisi menindak tegas dan terukur terhadap empat pengikut
Muhammad Rizieq Shihab. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat membawa empat pengikut Rizieq itu menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawful killing.
Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan unlawful killing. Kemudian, ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP. Namun, saat proses penyidikan berlangsung, salah satu tersangka, EPZ meninggal karena kecelakaan tunggal. Perkara yang menjerat EPZ dihentikan. Sedangkan, dua tersangka lainnya tetap menjalani proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)