Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Wakil Ketua KPK Bantah Tak Bisa Menjawab Pembuat Soal TWK

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Juni 2021 10:33
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah pernyataan tak bisa menjawab pembuat soal tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebelumnya, pernyataan itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam.
 
“Tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Juni 2021.
 
Ghufron mengaku sudah menjelaskan pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Termasuk, soal pemerintahan yang sah.

“Itu sudah dibahas sejak pertemuan KPK bersama stakeholder di ruang Nusantara pada 9 Oktober 2020,” ujar dia.
 
Saat itu, KPK dan pemangku kepentingan lainnya membahas alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Awalnya, ada wacana pengalihan status cukup dengan penandatanganan pakta integritas kesetiaan terhadap NKRI.
 
Seiring berjalannya diskusi, mereka sepakat mengacu pada peraturan yang berlaku. Yakni, menjalani tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang.
 
(Baca: Komisioner Bantah Ada Titipan Soal dalam TWK)
 
“Tes kompetensi dasar ada tiga aspek, yaitu tes inteligensi umum (TIU), tes karakteristik pribadi, dan tes wawasan kebangsaan (TWK)," papar Ghufron.
 
Tes kompetensi bidang bertujuan menilai kompetensi pegawai dalam bidang pekerjaannya. Hal itu disepakati dalam draf rancangan Peraturan Komisi pada 21 Januari 2021. Draf Perkom disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk diharmonisasi.
 
“Draf tersebut disepakati dan ditandatangani lengkap oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK,” tutur Ghufron.
 
Ghufron menjelaskan alasan pegawai KPK tidak menjalani TIU. Tes sudah digelar saat rekrutmen menjadi pegawai tetap dan tidak tetap KPK.
 
“Tes kompetensi bidang juga tidak dilakukan lagi karena mereka sudah mumpuni dalam pemberantasan korupsi,” ujar dia.
 
Sehingga, kata Ghufron, pegawai KPK hanya perlu menjalani TWK. Tes untuk memenuhi syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah.
 
Ghufron memastikan pelaksaan TWK memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN. Pelaksanaan sesuai syarat menjadi ASN dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan