Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah adanya titipan soal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Ghufron bahkan mengaku tidak pernah dengar kabar itu di kalangan pimpinan.
"Sekali lagi kami tak tahu apakah ada titipan," kata Ghufron di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021.
Ghufron juga membantah komisioner KPK bergerilya menarget para pegawai. Ghufron ogah menanggapi isu itu. Pasalnya, hal itu tidak pernah terjadi.
"Jadi kami tidak bisa mengomentari yang kami tak tahu," kata Ghufron.
Sebelumnya, Ghufron mewakili pimpinan lain menyambangi Komnas HAM. Ghufron diperiksa selama lima jam dalam laporan dugaan keganjilan pelaksanaan TWK.
"Pada hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan," kata Ghufron di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021.
Baca: Diperiksa Komnas HAM, KPK Beberkan Legal Standing Hingga Pelantikan Pegawai
Ghufron membeberkan pertanyaan Komnas HAM. Pertama, dia dimintai keterangan soal dasar hukum KPK dalam menyusun kebijakan pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Mulai dari tindak lanjut Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN," ujar Ghufron.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah adanya titipan soal dalam
tes wawasan kebangsaan (TWK). Ghufron bahkan mengaku tidak pernah dengar kabar itu di kalangan pimpinan.
"Sekali lagi kami tak tahu apakah ada titipan," kata Ghufron di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021.
Ghufron juga membantah komisioner
KPK bergerilya menarget para pegawai. Ghufron ogah menanggapi isu itu. Pasalnya, hal itu tidak pernah terjadi.
"Jadi kami tidak bisa mengomentari yang kami tak tahu," kata Ghufron.
Sebelumnya, Ghufron mewakili pimpinan lain menyambangi Komnas HAM. Ghufron diperiksa selama lima jam dalam laporan dugaan keganjilan pelaksanaan TWK.
"Pada hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan," kata Ghufron di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021.
Baca:
Diperiksa Komnas HAM, KPK Beberkan Legal Standing Hingga Pelantikan Pegawai
Ghufron membeberkan pertanyaan Komnas HAM. Pertama, dia dimintai keterangan soal dasar hukum KPK dalam menyusun kebijakan pengalihan status pegawai menjadi
aparatur sipil negara (ASN).
"Mulai dari tindak lanjut Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN," ujar Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)