ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

6 Korban Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Diperiksa Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 01 Oktober 2021 09:20
Jakarta: Sebanyak enam korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, diperiksa hari ini. Pemeriksaan para korban untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
 
"Jam 09.00 WIB mulai, enam saksi, termasuk Bu Agustin," kata kuasa hukum korban, Odie Hodianto, Jumat, 1 Oktober 2021. 
 
Medcom.id, mencoba mengklarifikasi agenda pemeriksaan ini ke pihak Polda Metro Jaya. Belum ada respons hingga berita ini dibuat. 

Agustin merupakan tokoh kunci dalam kasus penipuan CPNS ini. Dia adalah guru Olivia sewaktu SMA. Tawaran CPNS mulanya disampaikan Olivia kepada Agustin pada 2019.
 
Kemudian, Agustin yang memercayai mantan muridnya itu dan langsung mendaftarkan 16 saudaranya. Masing-masing membayar Rp30 juta sebagai mahar menjadi PNS. 
 
Agustin menanyakan kepada rekan main volinya, Karnu, terkait ada tidak orang yang ingin menjadi PNS. Karnu, korban lainnya mendaftarkan putrinya. Dia menyerahkan uang tunai Rp40 juta kepada Olivia sebagai jaminan anaknya menjadi PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 
 
Namun, bukan jabatan yang didapat. Malah surat keputusan (SK) pengangkatan PNS palsu. Karnu telah menyerahkan nota dinas, SK, dan nomor induk pegawai (NIP) palsu ke penyidik saat pemeriksaan sebagai pelapor pada Kamis siang, 30 September 2021.
 
Baca: Anak Nia Daniaty Bantah Jamin Korban Jadi PNS
 
Penipuan CPNS dilakukan Olivia bersama suaminya, Raf, sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP). Dia saat ini dinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
 
Olivia dan Raf menawarkan korban sebagai PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. Total kerugian 225 korban mencapai Rp9,7 miliar. 
 
Laporan terhadap anak pelantun Gelas Kaca itu terdaftar dengan nomor : LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021. Olivia dan suami dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan