Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pengaduan atas dugaan kesewenang-wenangan penegakan hukum dalam perkara pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, layak ditindaklanjuti.
"Setelah dilakukan pemantau terhadap layak tidaknya aduan, maka diputuskan bahwa aduan tersebut layak ditindaklanjuti," kata petugas bagian Pemantauan Komnas HAM, Widi, Jumat, 24 September 2021.
Simpulan itu diambil saat Widi mewawancarai perwakilan keluarga pelapor, Umar Saleh. Saat ini Komnas HAM, menurut Widi, sedang menunjuk person in charge (PIC) yang akan memimpin penyelidikan aduan bernomor 138.221 itu atas nama R Lutfi.
"Saat ini kita sedang proses penunjukan PIC-nya," ujar dia.
Pada 31 Agustus 2021 lalu, Lutfi melaporkan mantan Kasubdit Harda 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Gafur Siregar, atas dugaan kesewenang-wenangan sebagai penegak hukum dalam menetapkan status tersangka untuk kedua kali dalam kasus memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Padahal, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Umar Saleh menambahkan bahwa pihaknya akan segera menambahkan bukti kesewenang-wenangan penyidik Polda Metro Jaya. Yakni berupa tiga sprindik yang diterbitkan untuk pamannya, Lutfi.
"Paman saya ditersangkakan memasuki pekarangan tanpa izin, padahal tanah di Pecenongan no 40 itu adalah rumah yang sudah keluarga kami tempati turun-temurun sejak 1947," ucap Umar.
Baca: Promosi dan Mutasi di Polri Diminta Objektif
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi akhir Agustus lalu memastikan pihaknya akan menganalisis laporan Lutfi.
"Prinsipnya begini, setiap aduan akan dianalisis terlebih dahulu apakah ada unsur dugaan pelanggaran HAM-nya atau tidak," kata Ulung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus beberapa waktu lalu sempat menyampaikan ke publik bahwa AKBP Gafur Siregar tidak terbukti melanggar kode etik dalam menangani perkara Lutfi.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) menyatakan pengaduan atas dugaan kesewenang-wenangan penegakan hukum dalam perkara pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, layak ditindaklanjuti.
"Setelah dilakukan pemantau terhadap layak tidaknya aduan, maka diputuskan bahwa aduan tersebut layak ditindaklanjuti," kata petugas bagian Pemantauan Komnas HAM, Widi, Jumat, 24 September 2021.
Simpulan itu diambil saat Widi mewawancarai perwakilan keluarga pelapor, Umar Saleh. Saat ini Komnas HAM, menurut Widi, sedang menunjuk
person in charge (PIC) yang akan memimpin penyelidikan aduan bernomor 138.221 itu atas nama R Lutfi.
"Saat ini kita sedang proses penunjukan PIC-nya," ujar dia.
Pada 31 Agustus 2021 lalu, Lutfi melaporkan mantan Kasubdit Harda 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Gafur Siregar, atas dugaan kesewenang-wenangan sebagai penegak hukum dalam menetapkan status tersangka untuk kedua kali dalam kasus memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Padahal, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Umar Saleh menambahkan bahwa pihaknya akan segera menambahkan bukti kesewenang-wenangan penyidik Polda Metro Jaya. Yakni berupa tiga sprindik yang diterbitkan untuk pamannya, Lutfi.
"Paman saya ditersangkakan memasuki pekarangan tanpa izin, padahal tanah di Pecenongan no 40 itu adalah rumah yang sudah keluarga kami tempati turun-temurun sejak 1947," ucap Umar.
Baca:
Promosi dan Mutasi di Polri Diminta Objektif
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi akhir Agustus lalu memastikan pihaknya akan menganalisis laporan Lutfi.
"Prinsipnya begini, setiap aduan akan dianalisis terlebih dahulu apakah ada unsur dugaan pelanggaran HAM-nya atau tidak," kata Ulung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus beberapa waktu lalu sempat menyampaikan ke publik bahwa AKBP Gafur Siregar tidak terbukti melanggar kode etik dalam menangani perkara Lutfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)