Jakarta: Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyerahkan Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diserahkan sebagai pembayaran pidana denda dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos).
"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp500 juta ke kas negara dari terpidana Juliari P Batubara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 September 2021.
Lembaga Antikorupsi masih akan menagih uang pidana pengganti Juliari. Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan.
"Jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap Juliari Peter Batubara. Terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang.
Baca: KPK Eksekusi Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
"Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.
Eksekusi Juliari dijalankan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap setelah Juliari tidak mengajukan banding.
Jakarta: Mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara menyerahkan Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Uang itu diserahkan sebagai pembayaran pidana denda dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial
(bansos).
"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp500 juta ke kas negara dari terpidana Juliari P Batubara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 September 2021.
Lembaga Antikorupsi masih akan menagih uang pidana pengganti Juliari. Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan.
"Jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap Juliari Peter Batubara. Terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang.
Baca:
KPK Eksekusi Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
"Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.
Eksekusi Juliari dijalankan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap setelah Juliari tidak mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)