Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Harga Bansos Dicurigai Kemahalan, Perusahaan Penyedia Kembalikan Rp1,6 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 03 Juni 2021 00:49
Jakarta: Perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) covid-19 mengembalikan Rp1,6 miliar ke Kementerian Sosial (Kemensos). Uang awalnya digunakan untuk penyediaan bansos sembako.
 
"(Uang) sudah dikembalikan ke bendahara kementerian Rp1,6 miliar sekian," ujar Direktur CV Bahtera Assa, Rizki Riswandi, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Juni 2021.
 
Rizki mengaku pengembalian uang usai ada laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Laporan menyebut harga paket bansos yang ditawarkan CV Bahtera Assa ke Kemensos terlampau mahal.

"Saya pernah dipanggil (BPKP) terkait audit kelebihan pembayaran karena paket yang saya tawarkan menurut audit BPKP kelebihan," beber Rizki.
 
Tawaran harga bansos melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kemensos Matheus Joko Santoso itu merugikan keuangan negara. Rizki menyebut awalnya ditemukan kelebihan Rp1,9 miliar.
 
"Sempat (ditemukan kelebihan) Rp 1,9 miliar,  tapi saya sempat buktikan jadi Rp1,6 miliar," ucap Rizki.
 
CV Bahtera Assa mendapatkan proyek bansos sembako untuk 300 ribu pengadaan. Terdiri atas 270 ribu paket sembako dan 30 ribu tas untuk bansos.
 
(Baca: BPKP Catat Ketidakwajaran Harga Beli Bansos Mencapai Rp8 M)
 
Perusahaan tersebut mendapat 4 tahap pengadaan. Yakni tahap 1 sebanyak dua kali, tahap 3, dan tahap komunitas.
 
Rizki mengaku mendapat kuota bansos hasil rekomendasi dari Kukuh Ary Wibowo. Saat itu Kukuh menjabat sebagai staf khusus Menteri Sosial Juliari P Batubara.
 
Rizki juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp140 juta ke Joko. Uang diserahkan diserahkan sebagai tanda terima kasih.
 
"Ucapan terima kasih saya, sukarela saja," ucap Rizki.
 
Pada perkara ini, Rizki diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Joko serta PPK Bansos Kemensos lainnya, Adi Wahyono. Keduanya didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menerima uang dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
 
Juliari disebut menerima suap secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke.
 
Uang tersebut diterima Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
 
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh penerimaan itu terjadi pada periode Mei-Desember 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan