"Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Desember 2022.
Ali mengatakan uang itu ditemukan saat KPK melakukan penggeledahan di rumah Abdul dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di HSU. Majelis hakim memerintahkan barang bukti itu diserahkan ke negara.
"Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan di antaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek," ucap Ali.
Baca: KPK: OTT Tak Bikin Jera, Malah Dipelajari Pejabat Biar Enggak Ketahuan Korupsi |
Uang itu diserahkan ke negara melalui Bank Negara Indonesia (BNI). Penyerahan juga mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
"Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksilkan terpenuhinya aset recovery," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id