Eks Presiden ACT Ahyudin kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2022.
Eks Presiden ACT Ahyudin kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2022.

4 Tersangka ACT Diperiksa Jumat Ini

Siti Yona Hukmana • 26 Juli 2022 08:44
Mereka telah menjalani pemeriksaan sebelum menyandang status tersangka. Ahyudin yang paling sering diperiksa, yakni sebanyak sembilan kali secara berturut-turut. 
 
Keempatnya ditetapkan tersangka usai gelar perkara pukul 15.50 WIB pada Senin, 25 Juli 2022. Mereka menggelapkan dana santunan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diberikan Boeing.
 
Para tersangka menggelapkan dana Rp138 miliar yang diberikan Boeing untuk 69 ahli waris. Uang sebanyak Rp103 miliar digunakan untuk program ACT, sisanya digunakan tidak sesuai peruntukan. 

Bareskrim Polri tengah melacak aset para tersangka. Pelacakan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Baca: Polri: Tiap Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Mestinya Dapat Rp2 Miliar


Para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 
 
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan