Jakarta: Bareskrim Polri melayangkan surat penggilan terhadap empat tersangka penggelapan dana donasi di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat, 29 Juli 2022. Mereka akan diperiksa perdana sebagai tersangka.
"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Juli 2022.
Sebanyak empat tersangka saat ini belum ditahan. Mereka berpotensi langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Betul (keputusan ditahan ditentukan usai pemeriksaan)," ujar jenderal bintang satu itu.
Keempat tersangka ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT yang saat ini menjabat ketua pembina dan pengurus ACT. Kemudian, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini.
Selanjutnya, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT. Terakhir, Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini Ketua Dewan Pembina ACT.
Mereka telah menjalani pemeriksaan sebelum menyandang status tersangka. Ahyudin yang paling sering diperiksa, yakni sebanyak sembilan kali secara berturut-turut.
Keempatnya ditetapkan tersangka usai gelar perkara pukul 15.50 WIB pada Senin, 25 Juli 2022. Mereka menggelapkan dana santunan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diberikan Boeing.
Para tersangka menggelapkan dana Rp138 miliar yang diberikan Boeing untuk 69 ahli waris. Uang sebanyak Rp103 miliar digunakan untuk program ACT, sisanya digunakan tidak sesuai peruntukan.
Bareskrim Polri tengah melacak aset para tersangka. Pelacakan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Jakarta: Bareskrim
Polri melayangkan surat penggilan terhadap empat tersangka
penggelapan dana donasi di yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat, 29 Juli 2022. Mereka akan diperiksa perdana sebagai tersangka.
"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Juli 2022.
Sebanyak empat tersangka saat ini belum ditahan. Mereka berpotensi langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Betul (keputusan ditahan ditentukan usai pemeriksaan)," ujar jenderal bintang satu itu.
Keempat tersangka ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT yang saat ini menjabat ketua pembina dan pengurus ACT. Kemudian, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini.
Selanjutnya, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT. Terakhir, Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini Ketua Dewan Pembina ACT.