Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa

Korupsi Impor Baja, 4 Saksi Diperiksa Kejagung

Siti Yona Hukmana • 25 Juli 2022 17:13
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menelisik kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021. Penyelisikan dugaan rasuah itu dilakukan lewat pemeriksaan empat saksi. 
 
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dua saksi diperiksa untuk tiga tersangka perorangan. Kedua saksi ialah PI selaku Pensiunan BUMN (PT Krakatau Steel). 
 
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Juli 2022. 

Saksi kedua ialah M selaku ASN Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok periode 2017-2020. Dia juga diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
 

Baca: Sejumlah Pihak PT Meraseti Diperiksa Terkait Korupsi Impor Baja


Kemudian, dua saksi lainnya diperiksa untuk enam tersangka korporasi. Keduanya ialah AY selaku Direktur Utama PT Delta Systech Indonesia dan BP selaku Direktur Utama PT Moment Construction Energy. 
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut. 
 
Kejagung menetapkan tiga tersangka perorangan dalam kasus ini, yaitu Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag; Manager PT Meraseti Logistik Indonesia Taufiq (T); dan pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia Budi Hartono Linardi (BHL). .
 
Ketiga tersangka perorangan telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi (Tipikor) serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan