Kadishub Kabupaten Serang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Waskita Beton
Siti Yona Hukmana • 05 Desember 2022 22:04
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020. Ketiga saksi diperiksa untuk menggali peran tersangka HA atau Hasnaeni.
"(Saksi itu) BY selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemerintahan Kabupaten Serang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Desember 2022.
Saksi kedua ialah N selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2015-2018. Saksi ketiga, MIN selaku Kasubsi Penetapan Tanah Pemerintah di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2014-2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ungkap Ketut.
Tujuh tersangka
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Hasnaeni Moein (HM) atau wanita emas, yang merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM); Eks Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana (JS); dan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wartono (BAW).
Lalu, General Manager Waskita Beton Kristadi Juli Harjanto (KJH), General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono (AP), staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo (BP), dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno (BA).
Kronologi kasus
Hasnaeni menawarkan pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak kepada Waskita Beton dengan nilai Rp341 miliar pada 2019. Proyek itu ditawarkan Hasnaeni ke Jarot Subana dan Agus Wartono, dengan syarat PT Waskita Beton Precast harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal.
Waskita Beton menyanggupi hal tersebut. Ini dilakukan oleh Kristadi Juli Harjanto dengan membuat invoice fiktif yang seolah-olah menunjukkan Waskita Beton membeli material. PT Waskita Beton Precast menyerahkan uang senilai Rp16.844.363.402, yang belakangan diketahui uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast yang totalnya senilai Rp2,5 triliun. Para tersangka disangkakan dengan Pasa 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020. Ketiga saksi diperiksa untuk menggali peran tersangka HA atau Hasnaeni.
"(Saksi itu) BY selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemerintahan Kabupaten Serang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Desember 2022.
Saksi kedua ialah N selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2015-2018. Saksi ketiga, MIN selaku Kasubsi Penetapan Tanah Pemerintah di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2014-2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ungkap Ketut.
Tujuh tersangka
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Hasnaeni Moein (HM) atau wanita emas, yang merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM); Eks Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana (JS); dan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wartono (BAW).
Lalu, General Manager Waskita Beton Kristadi Juli Harjanto (KJH), General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono (AP), staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo (BP), dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno (BA).
Kronologi kasus
Hasnaeni menawarkan pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak kepada Waskita Beton dengan nilai Rp341 miliar pada 2019. Proyek itu ditawarkan Hasnaeni ke Jarot Subana dan Agus Wartono, dengan syarat PT Waskita Beton Precast harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal.
Waskita Beton menyanggupi hal tersebut. Ini dilakukan oleh Kristadi Juli Harjanto dengan membuat invoice fiktif yang seolah-olah menunjukkan Waskita Beton membeli material. PT Waskita Beton Precast menyerahkan uang senilai Rp16.844.363.402, yang belakangan diketahui uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast yang totalnya senilai Rp2,5 triliun. Para tersangka disangkakan dengan Pasa 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)