Jakarta: Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BR, Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018-2022, sebagai tersangka korupsi. Dia langsung ditahan.
"Melakukan penahanan terhadap satu tersangka dalam perkara PT Waskita Karya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Desember 2022.
BR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 5-24 Desember 2022. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tertanggal 5 Desember 2022.
Adapun penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tertanggal 05 Desember 2022. Penetapan tersangka itu dilakukan berbekal Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.
Baca Juga: Kasus Korupsi di Waskita Karya, 3 Pejabat Waskita Beton Diperiksa |
BR diduga terlibat korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. BR diyakini melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat dokumen pendukung palsu.
Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif. "Sehingga, mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," ungkap Ketut.
BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di