Jakarta: Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menegur pengunjung serta awak media yang menyiarkan persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar merespons persidangan yang ditayangkan langsung namun tanpa audio tersebut. Menurutnya, jika telah dinyatakan terbuka untuk umum, seharusnya terbuka secara keseluruhan.
“Sesungguhnya saat sidang dinyatakan terbuka untuk umum, maka terbuka secara keseluruhan, baik itu visual maupun audionya,” kata Abdul Fickar Hadjar dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Selasa, 25 Oktober 2022.
Abdul mengatakan persidangan merupakan proses mencari kebenaran yang mana akan dibuktikan kebenarannya dari suatu dakwaan.
“Keterbukaan harusnya total, tidak hanya gambar tapi juga suara. Supaya orang bisa menafsirkan atau melihat apa yang terjadi di dalam persidangan,” tutur Abdul.
Baca juga: Tak Bantah Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak, Bharada E: Benar Semua
Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan dari 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di antaranya, Kamarudin Simanjuntak, pengacara Brigadir J; Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J; Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J; Yuni Artika Hutabarat, kakak Brigadir J; Devianita Hutabarat dan Mahareza Rizky, adik Brigadir J.
Selanjutnya, Rohani Simanjuntak dan Roslim Emika Simanjuntak, tante Brigadir J; Vera Maretha Simanjuntak, kekasih Brigadir J; Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak. Ketiganya adalah petugas Rumah Sakit Sungai Bahar, Jambi. (Imanuel Rymaldi Matatula
Jakarta: Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menegur pengunjung serta awak media yang menyiarkan persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar merespons persidangan yang ditayangkan langsung namun tanpa audio tersebut. Menurutnya, jika telah dinyatakan terbuka untuk umum, seharusnya terbuka secara keseluruhan.
“Sesungguhnya saat sidang dinyatakan terbuka untuk umum, maka terbuka secara keseluruhan, baik itu visual maupun audionya,” kata Abdul Fickar Hadjar dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Selasa, 25 Oktober 2022.
Abdul mengatakan persidangan merupakan proses mencari kebenaran yang mana akan dibuktikan kebenarannya dari suatu dakwaan.
“Keterbukaan harusnya total, tidak hanya gambar tapi juga suara. Supaya orang bisa menafsirkan atau melihat apa yang terjadi di dalam persidangan,” tutur Abdul.
Baca juga: Tak Bantah Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak, Bharada E: Benar Semua
Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan dari 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di antaranya, Kamarudin Simanjuntak, pengacara Brigadir J; Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J; Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J; Yuni Artika Hutabarat, kakak Brigadir J; Devianita Hutabarat dan Mahareza Rizky, adik Brigadir J.
Selanjutnya, Rohani Simanjuntak dan Roslim Emika Simanjuntak, tante Brigadir J; Vera Maretha Simanjuntak, kekasih Brigadir J; Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak. Ketiganya adalah petugas Rumah Sakit Sungai Bahar, Jambi. (
Imanuel Rymaldi Matatula Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)