KPK Panggil Wiraswasta Usut Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
Candra Yuri Nuralam • 24 Oktober 2022 11:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wiraswasta Mardiyansyah hari ini, 24 Oktober 2022. Dia bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Marah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Oktober 2022.
Ipi berharap Mardiansyah memenuhi panggilan penyidik. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami dugaan rasuah yang menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng ini.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Para tersangka ialah Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
Perbuatan tiga tersangka ini juga membuat negara merugi Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Eltninus mengantongi Rp4,4 miliar dari tindakan koruptif ini.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wiraswasta Mardiyansyah hari ini, 24 Oktober 2022. Dia bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Marah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Oktober 2022.
Ipi berharap Mardiansyah memenuhi panggilan penyidik. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami dugaan rasuah yang menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng ini.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Para tersangka ialah Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
Perbuatan tiga tersangka ini juga membuat negara merugi Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Eltninus mengantongi Rp4,4 miliar dari tindakan koruptif ini.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)