Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang pada Selasa, 18 Oktober 2022. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan tersangka MS (Marten Sawy) sebagai Kabag Kesra Pemkab Mimika," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Oktober 2022.
Marten diduga menjadi salah satu orang kepercayaan tersangka EO (Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng) dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Ipi enggan memerinci lebih lanjut informasi yang didapatkan penyidik dalam kasus ini.
Keterangan Yohanis diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap para tersangka dalam kasus ini. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32.
Rincian tersangka yakni Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang pada Selasa, 18 Oktober 2022. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika,
Papua.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan tersangka MS (Marten Sawy) sebagai Kabag Kesra Pemkab Mimika," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Oktober 2022.
Marten diduga menjadi salah satu orang kepercayaan tersangka EO (Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng) dalam pengerjaan proyek pembangunan
Gereja Kingmi Mile 32. Ipi enggan memerinci lebih lanjut informasi yang didapatkan penyidik dalam kasus ini.
Keterangan Yohanis diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap para tersangka dalam kasus ini. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32.
Rincian tersangka yakni Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)