Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Dok Medcom.id
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Dok Medcom.id

LPSK Dorong KPK Cek CCTV Buktikan Dugaan Suap Irjen Sambo

Siti Yona Hukmana • 17 Agustus 2022 10:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait pemberian amplop yang diduga berisi uang dari Irjen Ferdy Sambo kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beberapa waktu lalu. LPSK mendorong KPK mengecek CCTV untuk membuktikan dugaan suap tersebut. 
 
"Ya gampang, betul (bisa cek CCTV). Kalau membuktikan kan gampang, kalau ada upaya membuktikan menurut saya enggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, begitu loh," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Agustus 2022. 
 
Edwin mengatakan satu-satunya cara membuktikan ada pemberian amplop itu ialah mengecek rekaman CCTV. Dia meyakini hal itu terekam kamera tersembunyi tersebut. 

"Termasuk bisa (cek CCTV), kan kami juga pasti tercatat di situ. kehadiran kami tercatat di situ," ujar Edwi. 
 
Namun, Edwin mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Dia mempersilakan tanya kepada pihak yang memberikan, yakni staf di Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. Staf LPSK dipastikan tidak membuka amplop karena diyakini bukan bagian dari persyaratan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
 
"Jadi ketika diberikan map ini titipan dari bapak, dibuka isinya ada dua amplop tebal. Karena itu bukan bagian dari persyaratan, bukan KTP, bukan Kartu Keluarga (KK) kami langsung tolak. Jadi jangan tanya isinya apa, kami enggak tahu isinya apa karena belum pernah dilihat, belum disentuh," jelas Edwin.
 

Baca juga: KPK Dinilai Tepat untuk Usut Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK


LPSK dipastikan langsung menolak pemberian amplop itu dan meminta dikembalikan kepada pemberi yang disebut 'bapak'. "Penolakan kami ya karena ada culture (budaya) yang terbangun di LPSK ini antikorupsi. Ini bukan percobaan pertama kali, tapi ini juga bukan pertama kali ditolak," ungkapnya. 
 
Laporan dugaan suap oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu dilayangkan Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak). Laporan dibuat pada Senin, 15 Agustus 2022.
 
"Kami meminta KPK mengusut dugaan suap kepada staf LPSK," kata Koordinator Tampak Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
 
Roberth mengatakan pihaknya membawa bukti berupa pemberitaan media daring dalam laporan itu. Bukti itu diyakini kuat untuk menjelaskan adanya dugaan suap yang dilakukan Sambo kepada LPSK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan