Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah). Medcom.id/Siti Yona
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah). Medcom.id/Siti Yona

Terungkap! Isi Percakapan di HP Ajudan Ferdy Sambo Soal Skenario: Oke Komandan

Patrick Pinaria • 24 Agustus 2022 12:44
Jakarta: Komnas HAM menemukan bukti percakapan dalam handphone baru ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Isi percakapannya dinilai cukup menggambarkan adanya upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
 
Penemuan bukti percakapan ini disampaikan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. "Kalau menggambarkan bahwa adanya obstruction of justice sebetulnya sudah," ujar Taufan dikutip dari Antara pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Ajudan diingatkan soal skenario


Taufan pun membeberkan sedikit isi percakapan ajudan dengan Ferdy Sambo dalam handphone tersebut. Ia mengatakan Ferdy sempat mengingatkan skenario kepada ajudannya.
 
"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," kata Taufan.

"Oke komandan," jawab ajudan seperti yang diungkapkan Taufan.

Handphone Brigadir J dan Bharada E untuk memperkaya bukti


Meski demikian, Taufan berharap pihaknya bisa menemukan handphone milik Brigadir J dan Bharada E. Sebab, menurutnya, handphone milik keduanya ini akan semakin memperkaya pendalaman kasus termasuk gambaran obstruction of justice
 
Baca: Pengakuan Irjen Sambo, Rencanakan Pembunuhan dan Obstruction of Justice

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap ada perbedaan model HP Brigadir J yang diterima dari Polri dan keterangan yang dikumpulkan Komnas HAM. Berdasarkan temuan Komnas HAM, HP Brigadir J bermerek Samsung dan HP buatan China. Sedangkan, HP dari Polri yang diberikan kepada Komnas HAM bermerek iPhone 13 Pro Max Gray.
 
"Ini (keterangan Polri) ditengarai HP Yosua, padahal keterangan yang kami dapatkan HP Yosua tidak model begini, HP Yosua itu Samsung, terus HP China. Ini (yang diberikan Polri) model HP J (iPhone 13 Pro Max) yang seolah-olah enggak bisa dibuka," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Senin, 22 Agustus 2022.
 
HP Brigadir J didalami untuk mengungkap kasus penembakan yang dialaminya. Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Lima tersangka ditetapkan dalam kasus Brigadir J


Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan