Jakarta: Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat, 12 Agustus 2022. Sambo mengakui dua hal dalam pemeriksaan terkait penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
"Dia mengakui dua hal. Dia yang merencanakan pembunuhan. Kedua, dia yang menjadi otak obstruction of justice," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2022.
Taufan membeberkan perbuatan-perbuatan Sambo yang masuk obstruction of justice atau menghalangi penyidikan itu. Yakni, merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan barang bukti.
"Membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas, kemudian terjadi tembak-menembak antara Bharada E dan Josua serta melakukan disinformasi. Itu dua hal pokok yang dia akui dalam pemeriksaan dengan kami," ungkap Taufan.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy
Sambo diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat, 12 Agustus 2022. Sambo mengakui dua hal dalam pemeriksaan terkait
penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
"Dia mengakui dua hal. Dia yang merencanakan pembunuhan. Kedua, dia yang menjadi otak
obstruction of justice," kata Ketua
Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2022.
Taufan membeberkan perbuatan-perbuatan Sambo yang masuk
obstruction of justice atau menghalangi penyidikan itu. Yakni, merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan barang bukti.
"Membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas, kemudian terjadi tembak-menembak antara Bharada E dan Josua serta melakukan disinformasi. Itu dua hal pokok yang dia akui dalam pemeriksaan dengan kami," ungkap Taufan.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)