Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Peran Polri Usut Pidana Jasa Keuangan Disebut Tetap Diperlukan

Siti Yona Hukmana • 12 Januari 2023 22:36
Jakarta: Peran Polri mengusut tindak pidana di sektor keuangan dinilai tetap diperlukan. Hal tersebut sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
"KUHAP itu, penyidik utama itu Polri. Maka Polri tetap harus diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana jasa keuangan," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Januari 2023.
 
Hal tersebut merespons Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasal 49 Ayat 5 UU tersebut mengatur penyidik tunggal dalam tindak pidana keuangan harus berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari sisi checks and balance, saya memang cenderung lebih setuju kepolisian juga berwenang untuk menyidik kasus pidana keuangan," kata dia.
 
Menurut Boyamin, keterlibatan Polri dalam mengusut jenis tindak pidana itu tetap diperlukan. Termasuk, untuk kebaikan otoritas terkait.
 
"Jadi bisa fokus untuk mengawasi, kalau ada yang melanggar bisa diserahkan ke Polri. Itu lebih efisien dari sisi tata kelola kerja," kata Boyamin.
 

Baca juga: Ini 11 Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat


 
Di sisi lain, dia mendorong pihak yang tak sepakat dengan UU PPSK mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga, pasal di UU PPSK bisa direvisi dan memenuhi aspek hukum yang berlaku.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar buka suara terkait hal ini. Dia berupaya memperkuat kapasitas penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan sesuai amanat UU PPSK.
 
”Tentu dalam penguatan terus ya, ini kan memang apa yang ada sekarang harus diperkuat dan koordinasi yang baik dengan Kapolri juga harus terus ditingkatkan dan dibangun,” ujar Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan