Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mempertajam bukti dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021. Upaya itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS).
"Saksi yang diperiksa, yaitu NM selaku PNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 19 September 2022.
Ketut tak membeberkan materi pemeriksaan. Menurut dia, NM diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021," kata Ketut.
Jampidsus Kejagung menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600. Sebanyak lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014 Captain Agus Wahjudo (AW), dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan (AB). Lalu, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda, Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mempertajam bukti dugaan
korupsi pengadaan pesawat udara pada PT
Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021. Upaya itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS).
"Saksi yang diperiksa, yaitu NM selaku PNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 19 September 2022.
Ketut tak membeberkan materi pemeriksaan. Menurut dia, NM diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021," kata Ketut.
Jampidsus Kejagung menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600. Sebanyak lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014 Captain Agus Wahjudo (AW), dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan (AB). Lalu, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda, Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)