Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021. Ketiganya merupakan eks pejabat Garuda dan Citilink.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu HIS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2016 sampai dengan 2018," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Kedua, HMS selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2014-2018. Lalu, AMTM selaku Mantan Komisaris PT Citilink Indonesia periode 2012-2014.
"(Saksi) diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021," ungkap Ketut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Namun, Ketut tak membeberkan materi pemeriksaan.
Jampidsus Kejagung menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600. Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Yakni, Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014 Captain Agus Wahjudo (AW), dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan (AB). Lalu, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda, Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam
kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021. Ketiganya merupakan eks pejabat Garuda dan Citilink.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu HIS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2016 sampai dengan 2018," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Kedua, HMS selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2014-2018. Lalu, AMTM selaku Mantan Komisaris PT Citilink Indonesia periode 2012-2014.
"(Saksi) diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana
korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021," ungkap Ketut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Namun, Ketut tak membeberkan materi pemeriksaan.
Jampidsus
Kejagung menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600. Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Yakni, Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014 Captain Agus Wahjudo (AW), dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan (AB). Lalu, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda, Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)