Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Dirut Garuda Indonesia Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Siti Yona Hukmana • 08 Agustus 2022 18:14
Jakarta: Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, IS, diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia periode 2011-2021.
 
"Diperiksa untuk atas nama tersangka AW, SA, AB, ES, dan SS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus 2022.
 
Kejagung juga memeriksa dua petinggi Garuda Indonesia lainnya. Mereka ialah, Komisaris PT Garuda Indonesia, CT, dan Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Tahun 2009-2015, IA.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.
 

Baca: Pengusutan Kasus Garuda Diminta Sasar Makelar Sewa Pesawat


Jampidsus Kejagung menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600. Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
 
Yakni, Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014 Captain Agus Wahjudo (AW), dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan (AB). Lalu, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda, Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan