Menurutnya, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu harus dijadikan pintu masuk untuk membongkar pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Harus berkembang ke pihak-pihak lain, termasuk adanya makelar sewa pesawat, bahkan sampai di luar negeri,” kata Boyamin saat dihubungi, Senin, 18 Juli 2022.
Meski begitu, Boyamin mengingatkan Pengusutan pihak lain, harus didukung dua alat bukti.
Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Garuda Indonesia diduga terkait penggelembungan sewa pesawat. Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014, terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat, yakni sebanyak 64 pesawat. Penambahan dilakukan dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buyback) melalui pihak lessor.
Baca: Emirsyah Satar Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat di Garuda ke Soetikno |
Sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada dengan menggunakan lessor agreement, di mana pihak ketiga akan menyediakan dana dan Garuda Indonesia membayar kepada lessor melalui skema pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.
Atas RJPP tersebut, direalisasikan beberapa jenis pesawat, yakni ATR 72-600 sebanyak 50 unit dengan rincian pembelian lima unit dan penyewaan 45 unit. Kemudian pesawat CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat yang terdiri atas pembelian enam unit dan penyewaan delapan unit.
Pada Januari 2022, Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung. Kini, Kejaksaan Agung telah menggelar penyidikan, dengan menetapkan lima tersangka.
Kerugian negara yang ditimbul dari kasus tersebut mencapai Rp8,8 triliun. Boyamin optimistis penyidik mampu menuntaskan perkara Garuda.
“Saya yakin penyidik mampu. Kita percayakan penuh kepada penyidik. Kita tunggu saja. Kita serahkan penyidik untuk mengembangkan kembangkan kepada siapa saja yang terlibat berdasar minimal dua alat bukti,” kata Boyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News