Jakarta: Bripka Ricky Rizal (RR) sudah lama ogah melanjutkan skenario tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Irjen Ferdy Sambo. Niat itu muncul setelah RR bertemu keluarganya sekitar awal Agustus 2022.
"(RR) ketemu istri dan adiknya, sudah tangis-tangisan bersama dan bilang akan terbuka, jujur, dan terang-benderang soal peristiwanya," kata kuasa hukum Bripka RR Zena Dinda Defega dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Skenario Buruk Pengadilan Sambo: Ajudan Cabut Kesaksian, Sambo Bebas!,’ Minggu, 18 September 2022.
Zena mengatakan niat tersebut muncul sejak lama. Namun, informasi itu tidak terlalu mencolok lantaran kuasa hukum Bripka RR sebelumnya tidak mengumumkan secara masif.
"(Tapi tim) kami terbuka ke publik dan bersuara bahwa RR tidak ikut skenario Bapak FS," ujar dia.
Zena menyebut kejujuran itu terbukti dari hasil tes lie detector. Hasilnya, RR tidak berbohong ihwal pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Pertanyaannya soal mengetahui atau tidak dugaan pelecehan di Magelang dan inisiatif mengambil datanya Brigadir J di Magelang," kata dia.
Zena memastikan niat RR yang tidak lagi mengikuti skenario Sambo bukan karena uang. Hal itu merespons isu ihwal ajudan-ajudan Sambo yang dijanjikan uang.
"(Duit) itu cuma ditunjukkan, tidak diberikan. (Sambo) seorang komandan, (RR) cuma (bilang) siap-siap saja," jelas dia.
Sementara itu, Zena mengungkapkan RR belum memutuskan untuk menjadi justice collaborator. Pihaknya masih menunggu dan melihat perkembangan kasus ini.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Bripka
Ricky Rizal (RR) sudah lama ogah melanjutkan skenario tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Irjen
Ferdy Sambo. Niat itu muncul setelah RR bertemu keluarganya sekitar awal Agustus 2022.
"(RR) ketemu istri dan adiknya, sudah tangis-tangisan bersama dan bilang akan terbuka, jujur, dan terang-benderang soal peristiwanya," kata kuasa hukum Bripka RR Zena Dinda Defega dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Skenario Buruk Pengadilan Sambo: Ajudan Cabut Kesaksian, Sambo Bebas!,’ Minggu, 18 September 2022.
Zena mengatakan niat tersebut muncul sejak lama. Namun, informasi itu tidak terlalu mencolok lantaran kuasa hukum Bripka RR sebelumnya tidak mengumumkan secara masif.
"(Tapi tim) kami terbuka ke publik dan bersuara bahwa RR tidak ikut skenario Bapak FS," ujar dia.
Zena menyebut kejujuran itu terbukti dari hasil tes lie detector. Hasilnya, RR tidak berbohong ihwal pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Pertanyaannya soal mengetahui atau tidak dugaan pelecehan di Magelang dan inisiatif mengambil datanya Brigadir J di Magelang," kata dia.
Zena memastikan niat RR yang tidak lagi mengikuti skenario Sambo bukan karena uang. Hal itu merespons isu ihwal ajudan-ajudan Sambo yang dijanjikan uang.
"(Duit) itu cuma ditunjukkan, tidak diberikan. (Sambo) seorang komandan, (RR) cuma (bilang) siap-siap saja," jelas dia.
Sementara itu, Zena mengungkapkan RR belum memutuskan untuk menjadi
justice collaborator. Pihaknya masih menunggu dan melihat perkembangan kasus ini.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)