Sejarah, Hakim Agung tersangka KPK. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Sejarah, Hakim Agung tersangka KPK. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Sudrajat Dimyati Bantah Terima Suap, KPK Pastikan Penetapan Tersangka karena Cukup Alat Bukti

MetroTV • 23 September 2022 15:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkama Agung dan menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.
 
Meski membantah terjadi penyuapan, Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan bantahan seorang tersangka sering terjadi. Namun KPK telah memiliki alat bukti yang cukup sehingga menetapkan SD sebagai tersangka.
 
“Saya kira bantahan seseorang yang statusnya tersangka itu hal wajar, dan sering terjadi, kami pastikan bahwa didalam penetapan seseorang menjadi tersangka ada kecukupan alat bukti,” kata Ali dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Jumat 23 September 2022.

Menurut hukum acara pidana, alat bukti terbagi menjadi lima, yaitu surat, saksi-saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Saat ini KPK telah memiliki dua alat bukti.
 
“Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang yang ditangkap (saksi-saksi), dan juga alat bukti surat dan petunjuk,” tutur Ali.
 
Baca juga: Sebelum Datangi KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Minta Restu ke MA
 
Ali menyebut barang bukti telah disampaikan kepada masyarakat dengan nominal 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Kurang lebih ada tiga alat bukti yang telah dikantongi KPK.
 
Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA), Rabu, 19 September 2022. Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka satu di antaranya Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung.
 
KPK telah menangkap delapan orang tersangka dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Delapan tersangka yang terjaring dalam OTT ini adalah DY, MH, EW, AB, EL, NA, YP, dan ES.
 
Penangkapan bermula saat KPK mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY disalah satu hotel di Bekasi.
 
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama, ST hakim agung pada MA RI, kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat, 23 September 2022.
 
Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan terhadap enam orang selama 20 hari pertama. Sementara empat tersangka lainnya masih belum ditahan. KPK mengimbau kepada para tersangka untuk hadir secara kooperatif memenuhi panggilan KPK. (Imanuel Rymaldi Matatula)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan