Konferensi pers Mahkamah Agung. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Konferensi pers Mahkamah Agung. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Sebelum Datangi KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Minta Restu ke MA

Fachri Audhia Hafiez • 23 September 2022 14:38
Jakarta: Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat sowan ke Mahkamah Agung (MA) sebelum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, tetapi belum ditahan.
 
"Jadi Pak Sudrajad tadi malam masih di rumahnya, kemudian tadi pagi juga ada, ketemu," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui laman YouTube MA, Jumat, 23 September 2022.
 
Menurut Andi, kedatangan Sudrajad meminta restu ke pejabat MA. Ia dipastikan kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

"Intinya Pak Sudrajad siap memenuhi panggilan KPK," ujar Andi.
 
MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut ke KPK. Selain itu, MA juga enggan bicara banyak terkait kasus yang menjerat Sudrajad.
 
"Kita serahkan saja nanti di KPK. Karena dia (KPK) melakukan penangkapan, pemeriksaan, dan sebagainya. Kalau kami memberikan penjelasan nanti dikira tidak objektif membela dan sebagainya, menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku," ucap Andi.
 

Baca: KPK Geledah Mahkamah Agung


Sudrajad telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat pagi, 23 September 2022. Ia mengenakan batik berwarna ungu.
 
Sudrajad didampingi oleh empat orang yang belum diketahui kapasitasnya. Ia langsung menuju lobi Gedung Merah Putih KPK.
 
Sudrajad Dimyati (SD) ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara bersama 9 orang lainnya. Tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.
 
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan