Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) hari ini, 22 September 2022. Dia ditangkap karena menerima suap dan pengutan ilegal.
"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.
Ghufron belum bisa memerinci identitas dan total pihak yang ditangkap KPK dalam operasi senyap itu. Mereka semua kini tengah dimintai keterangan.
"Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," tutur Ghufron.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap. Status hukum mereka bakal dibeberkan dalam konferensi pers.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menangkap Hakim Agung
Mahkamah Agung (MA) hari ini, 22 September 2022. Dia ditangkap karena menerima suap dan pengutan ilegal.
"KPK mengamankan orang dan sejumlah
uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.
Ghufron belum bisa memerinci identitas dan total pihak yang ditangkap KPK dalam operasi senyap itu. Mereka semua kini tengah dimintai keterangan.
"Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," tutur Ghufron.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap. Status hukum mereka bakal dibeberkan dalam konferensi pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)