Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Maksimal 2 Periode, Ini Kata Pakar Hukum

Arga sumantri • 01 November 2022 18:22
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketua umum organisasi advokat menjabat maksimal dua periode. Hal itu agar mencegah penyalahgunaan kewenangan.
 
Merespons putusan MK ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid berpendapat secara konstitusional sesungguhnya tidak ada dampak serta implikasi yuridis apapun terhadap kedudukan serta eksistensi Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan.
 
"Secara hukum ketua umum Peradi saat ini dapat menjabat serta menuntaskan masa jabatannya sampai dengan selesai, dan hakikatnya itu merupakan perintah yang konstitusional yang dirumuskan dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 itu sendiri," kata Fahri melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 November 2022.

Menurut dia, Otto tetap dapat menjalankan tugas konstitusional selaku ketua umum DPN Peradi. Hal ini, kata dia, terdapat dalam pertimbangan hukum putusan MK yang pada intinya menyatakan aturan ini mengikat bagi organisasi setelah putusan dibacakan.
 
"Sebagaimana ternyata dalam pertimbangan hukum putusan MK tersebut, maka tentunya ini sangat imperatif, tentang keadaan hukum yang secara faktual telah dimitigasi oleh mahkamah agar tercipta suatu tertib sosial pada entitas organisasi advokat itu sendiri," jelas dia.
 

Baca: Tok! MK Putuskan Menteri Tak Perlu Mengundurkan Diri Buat Ikut Pilpres


Berdasarkan ketentuan norma Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 Tentang MK, kata dia, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Putusan MK berlaku ke depan, bukan ke belakang.
 
"Segala subjek perbuatan hukum dan subjek hukum yang sah menurut rezim hukum lama sebelum putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, tetap harus dianggap sah adanya setelah rezim hukum baru sesudah berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi yang demikian itu," ujar dia.
 
Menurut dia, guna alasan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan dalam organisasi advokat, pimpinan organisasi advokat yang lebih dari dua periode sebelum ada putusan MK, tetap menjalankan tugasnya hingga berakhir masa jabatannya. 
 
"Slanjutnya pengisian masa jabatan pimpinan organisasi advokat disesuaikan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2003 sebagaimana putusan a quo," tutur Fahri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan