Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tok! MK Putuskan Menteri Tak Perlu Mengundurkan Diri Buat Ikut Pilpres

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 31 Oktober 2022 18:06
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya apabila dicalonkan oleh partai politik (parpol) menjadi presiden ataupun wakil presiden. MK menyatakan pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya kini sudah tidak relevan lagi.
 
"Tidak lagi relevan dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 ayat 1 Nomor 7 Tahun 2017," tegas Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan, Senin, 31 Oktober 2022.
 
Arief menuturkan jabatan menteri atau setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden. Maka, demi kepastikan hukum dan keberlangsungan pemerintahan, menteri dan pejabat setingkat menteri diperbolehkan maju Pilpres jika dicalonkan parpol.

Namun, Arief menggarisbawahi bahwa boleh atau tidaknya menteri maju dalam Pilpres harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden.
 

Baca: Muhaimin Sebut Prabowo Capres, Gerindra: Ucapan Itu Doa


MK memutuskan kebijakan tersebut dalam putusan perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Garuda.
 
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika menguji Pasal 170 ayat (1) frasa 'pejabat negara' UU Pemilu. Pemohon mendalilkan bahwa menteri adalah pejabat negara yang tidak dikecualikan untuk mengundurkan diri dalam jabatannya apabila dicalonkan sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden oleh pemohon atau gabungan partai politik.
 
Berbeda halnya dengan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota. Apabila dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden hanya memerlukan izin kepada Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 171 ayat (1) UU Pemilu.
 
Menurut pemohon, pasal tersebut tidak secara jelas menyebut menteri harus mundur atau tidak. Sehingga, dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan