Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum bisa memastikan Irjen Ferdy Sambo masih bertugas atau sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus). Kompolnas masih menunggu jawaban Polri.
"Sudah kami klarifikasi. Tinggal tunggu jawaban (Mabes Polri)," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Agustus 2022.
Poengky mengatakan klarifikasi itu sudah diminta dari beberapa waktu lalu. Klarifikasi itu dilakukan setelah mendengar aspirasi masyarakat terkait desakan mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus.
Menurut dia, tidak semua hal terkait internal Polri diketahui Kompolnas sekalipun masuk tim khusus (timsus) gabungan pengusutan kasus baku tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo. Posisi Kompolnas, kata dia, hanya pihak eksternal yang diminta mengawasi penanganan kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami kroscek dahulu ke Polri apakah Pak Ferdy Sambo masih menjabat Kasatgasus atau tidak. Seyogyanya untuk memperlancar proses penyidikan memang perlu nonaktif untuk semua jabatan, untuk mencegah kemungkinan konflik kepentingan," kata juru bicara Kompolnas itu.
Medcom.id mencoba menanyakan perihal jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus ke Mabes Polri. Namun, belum ada jawaban dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo hingga berita ini dibuat.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kasatgasus. Dengan begitu, Ferdy Sambo tidak bisa mengintervensi penyidikan penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang," kata Edi dalam keterangan tertulis, Minggu, 31 Juli 2022.
Menurut mantan anggota Kompolnas ini, jabatan Kasatgasus itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional. Dia mengatakan Satgasus dibuat sejak Kapolri dijabat Jenderal Tito Karnavian dan berlanjut hingga saat ini.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas) belum bisa memastikan Irjen Ferdy Sambo masih bertugas atau sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satuan Tugas Khusus
(Kasatgasus). Kompolnas masih menunggu jawaban Polri.
"Sudah kami klarifikasi. Tinggal tunggu jawaban (Mabes Polri)," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Agustus 2022.
Poengky mengatakan klarifikasi itu sudah diminta dari beberapa waktu lalu. Klarifikasi itu dilakukan setelah mendengar aspirasi masyarakat terkait desakan mencopot
Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus.
Menurut dia, tidak semua hal terkait internal Polri diketahui Kompolnas sekalipun masuk tim khusus (timsus) gabungan pengusutan kasus baku tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo. Posisi Kompolnas, kata dia, hanya pihak eksternal yang diminta mengawasi penanganan kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami kroscek dahulu ke Polri apakah Pak Ferdy Sambo masih menjabat Kasatgasus atau tidak. Seyogyanya untuk memperlancar proses penyidikan memang perlu nonaktif untuk semua jabatan, untuk mencegah kemungkinan konflik kepentingan," kata juru bicara Kompolnas itu.
Medcom.id mencoba menanyakan perihal jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus ke Mabes Polri. Namun, belum ada jawaban dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo hingga berita ini dibuat.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kasatgasus. Dengan begitu, Ferdy Sambo tidak bisa mengintervensi penyidikan penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang," kata Edi dalam keterangan tertulis, Minggu, 31 Juli 2022.
Menurut mantan anggota Kompolnas ini, jabatan Kasatgasus itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional. Dia mengatakan Satgasus dibuat sejak Kapolri dijabat Jenderal Tito Karnavian dan berlanjut hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)