Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Penontoan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran (TA) 2018-2019. Perbuatan Yoory disebut telah merugikan negara ratusan miliar rupiah.
"Sejumlah uang yang telah dibayarkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada PT Laguna Alamabadi (total loss) sebesar Rp155.495.600.000," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Januari 2023.
Yoory ditetapkan sebagai tersangka hari ini, 13 Januari 2023. Penetapan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kronologis kasus
Brigjen Cahyono menuturkan penyelidikan kasus berbekal Laporan Polisi Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021; Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/40.a/III/2021/Tipidkor, tanggal 31 Maret 2021; Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/16/III/RES.3.2./2021/Tipidkor,
tanggal 31 Maret 2021.
Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/19.a/I/2022/Tipidkor, tanggal 18 Januari 2022; Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita/11/III/2021/Tipidkor, tanggal 31 Maret 2021; dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita/35/XI/2022/Tipidkor, tanggal 25 November 2022.
Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD Provinsi DKI Jakarta dengan Dirut Yoory Pinontoan telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT Laguna
Alamabadi dengan Dirut Komarudin pada 21 Desember 2018. Objeknya ialah Tanah Ujung Menteng seluas 4,2 hektare untuk pembangunan hunian DP 0 Rupiah.
Selama 2018-2019, Perumda Sarana Jaya telah membayar kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp155.495.600.000 yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 dan APBD 2019) Pemprov DKI. Namun, sampai Tahun 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat.
"Karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain," ujar Cahyono
Kemudian, pada Juli 2020 Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna melakukan penandatanganan Akta Pembatalan PPJB. Dengan klausula PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Namun, sampai akhir 2022, PT Laguna Alamabadi tidak dapat mengembalikan seluruh uang pembayaran. Perumda Sarana Jaya juga tidak dapat menguasai baik lahan tanah di Ujung Menteng maupun tanah jaminan. Sehingga, merugikan keuangan negara.
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Penontoan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi pembelian
tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran (TA) 2018-2019. Perbuatan Yoory disebut telah merugikan negara ratusan miliar rupiah.
"Sejumlah uang yang telah dibayarkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada PT Laguna Alamabadi (total loss) sebesar Rp155.495.600.000," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim
Polri Brigjen Cahyono Wibowo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Januari 2023.
Yoory ditetapkan sebagai tersangka hari ini, 13 Januari 2023. Penetapan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kronologis kasus
Brigjen Cahyono menuturkan penyelidikan kasus berbekal Laporan Polisi Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021; Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/40.a/III/2021/Tipidkor, tanggal 31 Maret 2021; Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/16/III/RES.3.2./2021/Tipidkor,
tanggal 31 Maret 2021.
Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/19.a/I/2022/Tipidkor, tanggal 18 Januari 2022; Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita/11/III/2021/Tipidkor, tanggal 31 Maret 2021; dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita/35/XI/2022/Tipidkor, tanggal 25 November 2022.
Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD Provinsi DKI Jakarta dengan Dirut Yoory Pinontoan telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT Laguna
Alamabadi dengan Dirut Komarudin pada 21 Desember 2018. Objeknya ialah Tanah Ujung Menteng seluas 4,2 hektare untuk pembangunan hunian DP 0 Rupiah.
Selama 2018-2019, Perumda Sarana Jaya telah membayar kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp155.495.600.000 yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 dan APBD 2019) Pemprov DKI. Namun, sampai Tahun 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat.
"Karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain," ujar Cahyono
Kemudian, pada Juli 2020 Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna melakukan penandatanganan Akta Pembatalan PPJB. Dengan klausula PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Namun, sampai akhir 2022, PT Laguna Alamabadi tidak dapat mengembalikan seluruh uang pembayaran. Perumda Sarana Jaya juga tidak dapat menguasai baik lahan tanah di Ujung Menteng maupun tanah jaminan. Sehingga, merugikan keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)