Bambang Kayun memakai rompi tahanan. Foto: MI/Susanto.
Bambang Kayun memakai rompi tahanan. Foto: MI/Susanto.

Saksi Kasus Bambang Kayun Berinteraksi dengan Dua Buronan Mabes Polri

Fachri Audhia Hafiez • 13 Januari 2023 14:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ibu rumah tangga Sintasari sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) untuk tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus PS. Sintasari diduga berinteraksi dengan dua buronan Mabes Polri.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan interaksi komunikasi saksi dengan Emilya Said dan Herwansyah yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) penyidik Bareksrim Mabes Polri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Januari 2023.
 
Emilya Said dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri. Keduanya merupakan penyuap Bambang Kayun.

Sementara itu, saksi sekaligus pengacara Akhmad Kholid tidak hadir dalam pemeriksaaan. Ia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Baca: Soal Sidang Etik Bambang Kayun, Polri Tunggu Info Propam


KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Dia diduga menerima miliaran rupiah hingga mobil mewah terkait surat pemalsuan dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM yang ditangani Mabes Polri.
 
Lembaga Antikorupsi melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri sejak 4 November 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan