Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)  Bambang Rukminto. (tangkapan layar)
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. (tangkapan layar)

Upaya Ferdy Sambo Merekayasa Pembunuhan Brigadir J Dinilai Lumrah

Theofilus Ifan Sucipto • 15 Januari 2023 12:34
Jakarta: Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)  Bambang Rukminto menyinggung rekam jejak terdakwa Ferdy Sambo. Rekam jejak itu dinilai menjadi modal Sambo saat menyusun skenario tindak pidana.
 
"Dalam konteks ingin merencanakan sebuah rekayasa pembunuhan itu tentunya juga hal yang lumrah," kata Bambang dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk 'Jelang Finis Sambo dan PC Blunder?' Minggu, 15 Januari 2023.
 
Bambang mengatakan Sambo pernah menjadi penyidik di Bareskrim Polri. Bahkan, jabatan terakhir Sambo sebelum menjadi Kadiv Propam Polri ialah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

"Hal-hal terkait motif pembunuhan, kejahatan, itu hal lumrah yang jadi biasa pada beliau,"
 
Bambang juga menyinggung asumsi-asumsi yang muncul di ruang publik. Salah satunya Brigadir J yang disusupkan ke Divpropam Polri dan tahu aneka rahasia Sambo.
 
"Sehingga FS kemudian emosi dan melakukan pembunuhan, jadi bukan motif pelecehan seksual, ini menarik," tutur dia.

Baca: Mantan Kabareskrim Nilai Ada Upaya Mengulur Persidangan Ferdy Sambo


Bambang mengutip pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan tidak ada pelecehan dalam kasus Brigadir J. Namun seorang terdakwa bisa saja berbohong dalam persidangan guna meringankan hukumannya.
 
"Tapi bagaimana pun juga, kebohongan tidak akan pernah bisa ditutupi dengan baik makanya kasus ini terbongkar," tegas dia.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan