Jakarta: Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merespons tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Keluarga korban kecewa," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa, 17 Januari 2023.
Martin mengatakan keluarga Brigadir J kini menggantungkan harapan kepada majelis hakim. Hakim diminta memutus perkara dengan hukuman seadil-adilnya.
"Dapat memberikan vonis maksimal bagi setiap terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," ujar dia.
Meski begitu, Martin sependapat dengan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menyimpulkan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Serta pelanggaran UU ITE (Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait perintangan penyidikan)," jelas dia.
Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hal itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta perintangan penyidikan.
"Memohon kepada hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata JPU Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Jakarta: Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J merespons tuntutan terhadap terdakwa
Ferdy Sambo. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Keluarga korban kecewa," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa, 17 Januari 2023.
Martin mengatakan keluarga Brigadir J kini menggantungkan harapan kepada majelis hakim. Hakim diminta memutus perkara dengan hukuman seadil-adilnya.
"Dapat memberikan vonis maksimal bagi setiap terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," ujar dia.
Meski begitu, Martin sependapat dengan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menyimpulkan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana.
"Serta pelanggaran UU ITE (Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait perintangan penyidikan)," jelas dia.
Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hal itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J serta perintangan penyidikan.
"Memohon kepada hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata JPU Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)