Jakarta: Kubu terdakwa Ferdy Sambo bakal menyiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pembacaan pembelaan dijadwalkan pada Selasa, 24 Januari 2023.
"Kami berharap persidangan terbuka dijalankan objektif sesuai fakta di persidangan," kata Kuasa Hukum Sambo, Rasamala Aritonang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Rasamala optimistis majelis hakim melihat fakta persidangan secara utuh. Jangan sampai hakim hanya mempertimbangkan keterangan dari satu saksi.
"Kita akan ungkap dari sisi kami sebagai penasihat hukum dan dari sisi Pak Ferdy Sambo," papar dia.
Rasamala mengungkapkan salah satu isi pleidoi, yakni soal konstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kubu Sambo siap membuktikan tuntutan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana tidak tepat.
"Karena secara prinsip penuntut umum sudah menyampaikan banyak bukti termasuk keterangan saksi. Itu juga ada keterangan relevan untuk pembelaan kami," ujar dia.
Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hal itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta perintangan penyidikan.
"Memohon kepada hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Hakim Wahyu Imam Santoso memberi kesempatan kubu Sambo membela diri. Waktu yang diberikan satu minggu, atau sama dengan waktu yang diberikan kepada JPU untuk menyiapkan tuntutan.
"Hari Selasa (24 Januari 2023) kita mulai jam 09.00 WIB tepat, sehingga bisa memaksimalkan waktu saudara dalam pembelaan dan pengajuan bukti," tutur Wahyu.
Jakarta: Kubu terdakwa
Ferdy Sambo bakal menyiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pembacaan pembelaan dijadwalkan pada Selasa, 24 Januari 2023.
"Kami berharap persidangan terbuka dijalankan objektif sesuai fakta di persidangan," kata Kuasa Hukum Sambo, Rasamala Aritonang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Rasamala optimistis majelis hakim melihat fakta
persidangan secara utuh. Jangan sampai hakim hanya mempertimbangkan keterangan dari satu saksi.
"Kita akan ungkap dari sisi kami sebagai penasihat hukum dan dari sisi Pak Ferdy Sambo," papar dia.
Rasamala mengungkapkan salah satu isi pleidoi, yakni soal konstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Kubu Sambo siap membuktikan tuntutan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana tidak tepat.
"Karena secara prinsip penuntut umum sudah menyampaikan banyak bukti termasuk keterangan saksi. Itu juga ada keterangan relevan untuk pembelaan kami," ujar dia.
Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hal itu terkait
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta perintangan penyidikan.
"Memohon kepada hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Hakim Wahyu Imam Santoso memberi kesempatan kubu Sambo membela diri. Waktu yang diberikan satu minggu, atau sama dengan waktu yang diberikan kepada JPU untuk menyiapkan tuntutan.
"Hari Selasa (24 Januari 2023) kita mulai jam 09.00 WIB tepat, sehingga bisa memaksimalkan waktu saudara dalam pembelaan dan pengajuan bukti," tutur Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)