Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Nilai Tuntutan Jaksa Jauh dari Fakta

Theofilus Ifan Sucipto • 17 Januari 2023 13:51
Jakarta: Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, merespons tuntutan penjara seumur hidup terhadap kliennya. Jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak mempertimbangkan berbagai fakta.
 
"Menurut kami berjauhan dengan fakta sebenarnya di persidangan," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Rasamala mengatakan pihaknya bakal menyiapkan dua pembelaan atau pleidoi. Yakni, pembelaan dari kuasa hukum dan pembelaan dari Sambo secara personal.

"Kita ungkap lebih lengkap di pembelaan fakta-fakta apa yang terkait bukti relevan untuk meng-counter yang disampaikan penuntut umum," ujar dia.
 
Rasamala menyebut ada bagian-bagian dari tuntutan JPU yang tidak disajikan secara utuh. Padahal, kata Rasamala, aneka fakta itu sudah muncul sejak sidang pertama.
 

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup


 
Selain itu, Rasamala menyinggung motif Sambo yang tidak dibacakan JPU. Dia heran lantaran motif sudah ada dalam surat dakwaan.
 
"Hari ini tiba-tiba tidak disampaikan, apakah artinya di surat dakwaan setebal itu termuat tapi tidak dibacakan karena persepsi publik atau bagaimana?" papar dia.
 
Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hal itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta perintangan penyidikan.
 
"Memohon kepada hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan