"Nanti dari Dokter Ade (Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Ade Firmansyah Sugiharto) yang langsung melaksanakan autopsi ulang yang berkompeten bisa menyampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jambi, Rabu, 27 Juli 2022.
Dedi mengaku tidak berkompeten memastikan hal tersebut. Menurut dia, pihak yang berwenang menyampaikan adalah dokter forensik.
Jenderal bintang dua itu mengatakan proses autopsi Brigadir Yosua dilakukan oleh dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas. Berdasarkan informasi, autopsi berlangsung sekira tiga hingga empat jam.
"Nanti selesai kegiatan ini tentunya Dokter Ade sebagai Ketua Tim Kedokteran Forensik yang melakukan ekshumasi hari ini akan menyampaikan," ungkap Dedi.
Baca: Autopsi Ulang Brigadir Yosua Berlangsung, Polri Harap Kasus Jadi Terbuka |
Dedi mengatakan hasil autopsi nantinya memiliki dua konsekuensi. Pertama, dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan. Kedua, konsekuensi yuridis karena ekshumasi dalam rangka dilaksanakan oleh pihak berwenang, yakni penyidik dan kedokteran forensik.
"Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) agar kasus ini terbuka secara terang benderang," ujar Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id