Jakarta: Ekshumasi atau penggalian kubur almarhum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) selesai dilaksanakan. Kini tim ahli forensik tengah mengautopsi jenazah ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo itu.
"Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) agar kasus ini terbuka secara terang benderang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jambi, Rabu, 27 Juli 2022.
Dedi mengatakan proses autopsi ulang dilaksanakan oleh ahli forensik. Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia disebut turut melakukan asesmen terhadap dokter-dokter dari berbagai rumah sakit dan universitas yang turut melaksanakan autopsi ulang.
"Tentunya pelaksanaan ekshumasi dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia mereka memiliki sifat independen dan parsial," ujar jenderal bintang dua itu.
Artinya, kata Dedi, hasil autopsi ulang itu nantinya memiliki dua konsekuensi. Pertama, dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan. Kedua, konsekuensi yuridis karena ekshumasi dilaksanakan oleh pihak berwenang dan kedokteran forensik.
"Yang berwenang siapa? Dalam hal ini penyidik, penyidik akan sangat berkepentingan untuk mminta hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan," ungkap Dedi.
Dedi mengatakan pelaksanaan autopsi ulang diawasi langsung oleh pengawas eksternal, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dedi yakin kedua pengawas eksternal itu bekerja secara independen dan imparsial.
"Tentunya agar semua kasus yang ditangani ini betul-betul dapat dijelaskan di persidangan secara terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan," tutur mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Jakarta: Ekshumasi atau penggalian kubur almarhum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) selesai dilaksanakan. Kini tim ahli forensik tengah
mengautopsi jenazah ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen
Ferdy Sambo itu.
"Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) agar kasus ini terbuka secara terang benderang," kata Kadiv Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jambi, Rabu, 27 Juli 2022.
Dedi mengatakan proses autopsi ulang dilaksanakan oleh ahli forensik. Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia disebut turut melakukan asesmen terhadap dokter-dokter dari berbagai rumah sakit dan universitas yang turut melaksanakan autopsi ulang.
"Tentunya pelaksanaan ekshumasi dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia mereka memiliki sifat independen dan parsial," ujar jenderal bintang dua itu.
Artinya, kata Dedi, hasil autopsi ulang itu nantinya memiliki dua konsekuensi. Pertama, dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan. Kedua, konsekuensi yuridis karena ekshumasi dilaksanakan oleh pihak berwenang dan kedokteran forensik.
"Yang berwenang siapa? Dalam hal ini penyidik, penyidik akan sangat berkepentingan untuk mminta hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan," ungkap Dedi.
Dedi mengatakan pelaksanaan autopsi ulang diawasi langsung oleh pengawas eksternal, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dedi yakin kedua pengawas eksternal itu bekerja secara independen dan imparsial.
"Tentunya agar semua kasus yang ditangani ini betul-betul dapat dijelaskan di persidangan secara terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan," tutur mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)