KPK Buka Peluang Panggil Legislator PDIP Utut Adianto di Persidangan Suap Unila
Candra Yuri Nuralam • 01 Desember 2022 11:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan anggota DPR Utut Adianto dalam persidangan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Nama dia disebut ikut menitipkan calon mahasiswa masuk kampus negeri itu.
"Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 1 Desember 2022.
Keterangan Utut bisa mengonfirmasi pernyataan penitipan mahasiswa dari Rektor Unila Karomani yang dijadikan sebagai saksi persidangan kasus itu pada Rabu, 30 November 2022. Hasil keterangan Utut bisa dijadikan pendalaman perkara oleh Lembaga Antikorupsi.
"Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk sebuah fakta hukum," ujar Ali.
Karomani mengaku berkomunikasi langsung dengan sejumlah orang tua calon mahasiswa baru (maba) yang meminta bantuannya untuk diterima di perguruan tinggi negeri tertua di Lampung itu.
Dalam sidang perkara kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru untuk terdakwa Andi Desfiandi, Rabu, 30 November 2022, Karomani menyebutkan sejumlah tokoh yang menitipkan anak maupun saudara mereka kepadanya untuk diterima sebagai mahasiswa Unila.
Nama-nama calon mahasiswa titipan itu adalah NZ dari Anggota DPR Utut Adianto, AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Joko, NA dari Sulpakar, RAR dari Bupati Lampung Tengah, FA dari Pendekar Banten, ZA dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi, R dari Anggota DPR Khadafi), PR dari Keluarga Banten, FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.
Kemudian ada calon mahasiswa berinisial M titipan dari Asep Sukohar, AC titipan Alzier Dianis Thabranie, NA titipan Sulaiman, NT titipan Dr. Z, RBM titipan pemilik saham RS Urip Sumoharjo, AF titipan Mahfud Suroso, M titipan Budi Sutomo, MZ titipan Budi Sutomo, CPM, dan R.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan anggota DPR Utut Adianto dalam persidangan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Nama dia disebut ikut menitipkan calon mahasiswa masuk kampus negeri itu.
"Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 1 Desember 2022.
Keterangan Utut bisa mengonfirmasi pernyataan penitipan mahasiswa dari Rektor Unila Karomani yang dijadikan sebagai saksi persidangan kasus itu pada Rabu, 30 November 2022. Hasil keterangan Utut bisa dijadikan pendalaman perkara oleh Lembaga Antikorupsi.
"Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk sebuah fakta hukum," ujar Ali.
Karomani mengaku berkomunikasi langsung dengan sejumlah orang tua calon mahasiswa baru (maba) yang meminta bantuannya untuk diterima di perguruan tinggi negeri tertua di Lampung itu.
Dalam sidang perkara kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru untuk terdakwa Andi Desfiandi, Rabu, 30 November 2022, Karomani menyebutkan sejumlah tokoh yang menitipkan anak maupun saudara mereka kepadanya untuk diterima sebagai mahasiswa Unila.
Nama-nama calon mahasiswa titipan itu adalah NZ dari Anggota DPR Utut Adianto, AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Joko, NA dari Sulpakar, RAR dari Bupati Lampung Tengah, FA dari Pendekar Banten, ZA dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi, R dari Anggota DPR Khadafi), PR dari Keluarga Banten, FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.
Kemudian ada calon mahasiswa berinisial M titipan dari Asep Sukohar, AC titipan Alzier Dianis Thabranie, NA titipan Sulaiman, NT titipan Dr. Z, RBM titipan pemilik saham RS Urip Sumoharjo, AF titipan Mahfud Suroso, M titipan Budi Sutomo, MZ titipan Budi Sutomo, CPM, dan R. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)