"(Iya), rencananya seperti itu," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa, 6 September 2022.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu kembali dicecar soal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Iya semuanya dilaksanakan di Puslabfor. Jadwal dari Puslabfor semuanya dilaksanakan setelah bakda zuhur, sekitar jam 1an (WIB)," ujar Andi.
Siang ini ada dua orang yang akan menjalani pemeriksaan menggunakan alat lie detector di Puslabfor Bareskrim Polri. Keduanya ialah tersangka Putri Candrawathi dan saksi Susi (asisten rumah tangga Putri). Keduanya juga diperiksa pakai alat lie detector.
"(Lie detector) itu namanya uji polygraph, untuk menentukan tingkat kejujuran subjek dalam memberikan keterangan," kata jenderal bintang satu itu.
Baca: Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Pendeteksi Kebohongan di Puslabfor Sentul |
Penyidik telah memeriksa tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menggunakan alat lie detector pada Senin, 5 September 2202. Begitu pula Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dia diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan itu lebih dahulu.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id