Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain dari Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim

Fachri Audhia Hafiez • 23 Desember 2022 11:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang menjerat pihak lain dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang dikucurkan melalui dana APBD Jawa Timur. Kasus itu menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak.
 
"Tidak menutup kemungkinan pengembangan dari data informasi lainnya juga akan didalami," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 23 Desember 2022.
 
KPK belum mengungkap informasi terbaru dari rangkaian kasus tersebut. Sebab, hal itu masih bagian dari penyidikan.

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak; staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
 
Pada perkara ini, Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar. Fulus itu diduga terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.

Baca: KPK Rahasiakan Dugaan Keterlibatan Kades Lain dari Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim


Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul dan Ilham sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan