ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

KPK Rahasiakan Dugaan Keterlibatan Kades Lain dari Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim

Fachri Audhia Hafiez • 23 Desember 2022 10:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan dugaan keterlibatan kepala desa (kades) lain dari kasus suap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak. Perkara tersebut menjerat Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid.
 
"Materi penyidikan tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 23 Desember 2022.
 
Ali mengatakan KPK masih fokus mendalami rangkaian suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Penyidikan tersebut terus bergulir dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dari pihak terkait.

"Pada pokoknya penyidikan ini terkait dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBN Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Khususnya untuk pokmas," jelas Ali.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak; staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
 
Pada perkara ini, Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar. Fulus itu diduga terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.

Baca: Dokumen APBD Jatim Diambil KPK hingga Revolusi Mental


Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul dan Ilham sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan