Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto/Metro TV
Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto/Metro TV

Tonton Rekaman CCTV, Chuck Putranto Sempat Tak Engah Brigadir J Masih Hidup

Fachri Audhia Hafiez • 23 Desember 2022 14:58
Jakarta: Saksi Chuck Putranto mengaku dua kali menonton rekaman CCTV yang berada di kawasan Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Saat pertama kali menonton, dia sempat tak engah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup.
 
Berdasarkan skenario, Ferdy Sambo mengaku tiba di rumah dinas Kompleks Polri atau tempat kejadian perkara (TKP) sesudah Brigadir J tewas. Namun, CCTV memperlihatkan Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo datang.
 
"Awalnya kami belum engah Yang Mulia. Kemudian kita sempat putar kembali (rekaman) Yang Mulia. Karena saat itu saya baru melihat Yosua melintas lewat taman saat pak Ferdy Sambo masih ada Yang Mulia," kata Chuck Putranto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 23 Desember 2022.

Chuck Putranto mengatakan melihat rekaman itu dari laptop Baiquni Wibowo yang sudah memiliki salinan file-nya. Ia menonton rekaman itu untuk mengamati peristiwa sebenarnya dari bukti tersebut.
 
Pasalnya, ia menerima informasi tewasnya Brigadir J karena baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Kemudian, Ferdy Sambo datang setelah insiden itu.
 
"Kami lihat diberita bahwa tembak menembak itu terjadi (saat) Pak Ferdy Sambo baru sampai (setelah Brigadir J tewas). Ternyata yang kami lihat di video itu Pak Ferdy sampai Yosua masih ada," kata Chuck Putranto.

Baca: Provos ke Rumah Ferdy Sambo, Chuck Mengira Terkait Putusan Etik Brotoseno


Chuck dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan