Provos ke Rumah Ferdy Sambo, Chuck Mengira Terkait Putusan Etik Brotoseno
Fachri Audhia Hafiez • 23 Desember 2022 14:30
Jakarta: Saksi Chuck Putranto mengira sejumlah anggota Provos ke kediaman dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jakarta Selatan, terkait sidang putusan etik mantan narapidana kasus korupsi, Raden Brotoseno. Provos yang membawa senjata api laras panjang itu datang ke rumah Ferdy Sambo usai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022.
Pada hari itu, Chuck Putranto berinisiatif menuju ke rumah dinas Ferdy Sambo bersama pekerja harian lepas (PHL) Ariyanto menggunakan sepeda motor. Chuck Putranto mendapat informasi mengenai kondisi kediaman Ferdy Sambo dari stafnya.
"Saat itu ada sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno. Jadi kami beranggapan apa ini dampak dari putusan itu? Jadi kami berangkat ke sana," kata Chuck Putranto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 23 Desember 2022.
Chuck mengira ada situasi genting lainnya lantaran sejumlah anggota Provos membawa senjata laras panjang. Pernyataan itu membuat hakim penasaran.
"Kalau ada anggota membawa senjata panjang menandakan kejadian apa?" tanya hakim.
"Yang pasti dalam pemahaman kami berarti ada situasional yang genting," ujar Chuck.
Brotoseno kembali aktif menjadi anggota Polri setelah terjerat kasus korupsi. Dia pernah memandu sebuah acara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan menjadi polemik di masyarakat.
Chuck dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Saksi Chuck Putranto mengira sejumlah anggota Provos ke kediaman dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jakarta Selatan, terkait sidang putusan etik mantan narapidana kasus korupsi, Raden Brotoseno. Provos yang membawa senjata api laras panjang itu datang ke rumah Ferdy Sambo usai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022.
Pada hari itu, Chuck Putranto berinisiatif menuju ke rumah dinas Ferdy Sambo bersama pekerja harian lepas (PHL) Ariyanto menggunakan sepeda motor. Chuck Putranto mendapat informasi mengenai kondisi kediaman Ferdy Sambo dari stafnya.
"Saat itu ada sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno. Jadi kami beranggapan apa ini dampak dari putusan itu? Jadi kami berangkat ke sana," kata Chuck Putranto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 23 Desember 2022.
Chuck mengira ada situasi genting lainnya lantaran sejumlah anggota Provos membawa senjata laras panjang. Pernyataan itu membuat hakim penasaran.
"Kalau ada anggota membawa senjata panjang menandakan kejadian apa?" tanya hakim.
"Yang pasti dalam pemahaman kami berarti ada situasional yang genting," ujar Chuck.
Brotoseno kembali aktif menjadi anggota Polri setelah terjerat kasus korupsi. Dia pernah memandu sebuah acara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan menjadi polemik di masyarakat.
Chuck dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)